PNS Bayar 1Juta Untuk Berpoligami

PNS (pegawai negri sipil) dilombok timur dibolehkan untuk berpologami atau memiliki istri lebih dari satu,dengan catatan membayar kontribusi sebesar 1 juta rupiah.

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 ini dikeluarkan oleh bupati lombok timur.

PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah. 

aturan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menggali potensi yang ada di daerah guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendapatan lain-lain yang sah.

0 Response to "PNS Bayar 1Juta Untuk Berpoligami"

Post a Comment